agung UG's blog
Senin, 21 Mei 2012
Tempatku Disini
Tempatku di sini
lahir dan mati
tak kan kutinggalkan satupun disini
kendati kekumuhan menghantui
Tempatku di sini
berkeluarga dan beranak pinak
menuliskan tinta takdir kehidupan
yang berjibun ketidakpastian hidup
Gerangan kuhampiri wajah jijikmu
kusemburkan ludah bau
dan kulepaskan kepalan tinju
karena aku hanya akan terus di sini
hidup di sini dan mati pun aku mau di sini
Di kampung tempatku berdendang teduh
yang pancari hidup dengan cahaya ke seluruh tubuh yang ringkih
seringkih tiang dari bambu kuning!
AYAH DAN IBU
Kecil ku penuh dengan keinginan
Setiap hari ku selalu dipenuhi permintaan
Menginginkan apa yang tidak dibutuhkan
Tidak peduli bagaimana caranya harus ku dapatkan
Lihatlah
Kini aku sudah besar
Tapi apa yang sudah ku berikan
Masih saja mengangkat kedua tangan
Ayah yang mulai rapuh
Tangan-tangannya tidak sekuat dulu, kakinya tidak setegak dulu
Mencari nafkah demi aku anakmu
Ibu yang dulu mengandung ku
Menyusui ku, membesarkan ku dengan kedua tangannya
Dengan seluruh jiwa dan raganya
Aku tidak tau bagaimana cara membalasnya
Saat aku tersadar, aku tidaklah akan abadi bersama mereka
Aku tidaklah akan selalu melihat mereka.
Jauh darinya, apa aku mampu
Aku hanya seorang anak yang sudah terbiasa hidup dan berada dalam dekapan keduanya.
Aku berdoa, kelak
Aku berharap dapat membahagiakan keduanya
Dapat melihat kedua orang tua ku tersenyum
Dan berkata
"Tidaklah kita sia-sia membesarkannya"
Senin, 14 Mei 2012
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Kata Pengantar
Puji syukur Kami panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
Sistem Ekonomi Indonesia.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata
kuliah Prekonomian Indonesia, Pada bab ini saya membahas
mengenai ‘Neraca Pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing’
seperti biasa dalam membahas bab ini saya mengambil pembahasan dari beberapa
sumber yang dapat di percaya berikut hasilnya & Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tangerang, 26 April 2012
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tangerang, 26 April 2012
Landasan
Teori
Setiap sistem ekonomi dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kekuatan-kekuatan seperti :
Setiap sistem ekonomi dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kekuatan-kekuatan seperti :
a. Sumber-sumber sejarah, budaya, cita-cita bangsa, keinginan-keinginan dan sikap dari masyarakatnya
b. Sumber daya alam yang melingkupinya, termasuk posisi demografis
c. Filsafat yang dimiliki dan melekat pada kehidupan masyarakatnya
d. Teori-teori yang dilakukan oleh masyarakat pada jaman dahulu hingga sekarang, mengenai cita-cita serta tujuan-tujuan atau sarasan-sasaran yang diinginkan
e. Sistem coba-coba (trial and error) yang dilakukan masyarakat atau penduduk pada jaman
itu dalam rangka mencari sumber-sumber produksi
atau alat-alat ekonomi
Sistem Ekonomi terdiri elemen-elemen, seperti :
a. Lembaga-lembaga ekonomi
b. Sumber daya ekonomi
c. Faktor-faktor produksi
d. Iklim atau lingkungan ekonomi
e. Organisasi dan manajemen
Banyak faktor yang mempengaruhi sistem ekonomi suatu bangsa, diantaranya adalah :
a. Falsafah dan ideologi suatu masyarakat
b. Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. Nilai-nilai moral dan adat kebiasaan
d. Karakteristik demografi
e. Nilai estetik, norma-norma serta kebudayaan
f. Sistem hukum nasional
g. Sistem politik
h. Sub-sub sistem sosial termasuk pengalaman sejarah masa lalu serta eksperimen dalam mewujudkan tujuan ekonomi.
Sistem Ekonomi terdiri elemen-elemen, seperti :
a. Lembaga-lembaga ekonomi
b. Sumber daya ekonomi
c. Faktor-faktor produksi
d. Iklim atau lingkungan ekonomi
e. Organisasi dan manajemen
Banyak faktor yang mempengaruhi sistem ekonomi suatu bangsa, diantaranya adalah :
a. Falsafah dan ideologi suatu masyarakat
b. Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. Nilai-nilai moral dan adat kebiasaan
d. Karakteristik demografi
e. Nilai estetik, norma-norma serta kebudayaan
f. Sistem hukum nasional
g. Sistem politik
h. Sub-sub sistem sosial termasuk pengalaman sejarah masa lalu serta eksperimen dalam mewujudkan tujuan ekonomi.
Perbedaan
antar sistem ekonomi satu dengan sistem ekonomi yang lain, dapat dilihat dari
beberapa ciri berikut :
a. Kebebasan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan
b. Kebebasan masyarakat dalam menentukan lapangan pekerjaan
c. Pengaturan pemilihan alat-alat produksi
d. Pemilihan usaha
e. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
g. Penentuan pertumbuhan ekonomi
h. Pengendalian stabilitas ekonomi
i. Pelaksanaan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Secara umum dalam sistem ekonomi ditekankan pada berbagai macam sistem ekonomi yang ada, seperti :
a. Perekonomian yang 100% bebas
b. Perekonomian Terpimpin
Realitanya sistem ekonomi yang ada :
a. Perekonomian Bebas yang kurang dari 100%
b. Perekonomian Terpimpin yang juga kurang dari 100%
Atau dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi berada pada garis kontinum antara perekonomian terpimpin sampai dengan perekonomian bebas.
Theodore Morgan yang mengungkapkan macam-macam isme (ism) untuk menunjukkan suatu system, membagi system ekonomi ke dalam :
a. Perekonomian campuran (Mixed Economy)
b. Fasisme (facism)
c. Komunisme (Communism), seperti Soviet Rusia
d. Sosialisme Inggris (British Socialism)
e. Negara-negara yang mengikuti jalan tengah (The Middle Way), misalnya Swedia (cooperative societies)
J. Ulmer membagi system ekonomi ke dalam :
a. Capitalism
b. Socialism, dan
a. Kebebasan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan
b. Kebebasan masyarakat dalam menentukan lapangan pekerjaan
c. Pengaturan pemilihan alat-alat produksi
d. Pemilihan usaha
e. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
g. Penentuan pertumbuhan ekonomi
h. Pengendalian stabilitas ekonomi
i. Pelaksanaan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Secara umum dalam sistem ekonomi ditekankan pada berbagai macam sistem ekonomi yang ada, seperti :
a. Perekonomian yang 100% bebas
b. Perekonomian Terpimpin
Realitanya sistem ekonomi yang ada :
a. Perekonomian Bebas yang kurang dari 100%
b. Perekonomian Terpimpin yang juga kurang dari 100%
Atau dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi berada pada garis kontinum antara perekonomian terpimpin sampai dengan perekonomian bebas.
Theodore Morgan yang mengungkapkan macam-macam isme (ism) untuk menunjukkan suatu system, membagi system ekonomi ke dalam :
a. Perekonomian campuran (Mixed Economy)
b. Fasisme (facism)
c. Komunisme (Communism), seperti Soviet Rusia
d. Sosialisme Inggris (British Socialism)
e. Negara-negara yang mengikuti jalan tengah (The Middle Way), misalnya Swedia (cooperative societies)
J. Ulmer membagi system ekonomi ke dalam :
a. Capitalism
b. Socialism, dan
c.
Comunism.
Namun pada akhirnya, teori-teori sistem ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli, yang dapat dirangkum dan yang dikenal secara umum, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis
b. Sistem Ekonomi Sosialis
c. Sistem Ekonomi Campuran
Namun pada akhirnya, teori-teori sistem ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli, yang dapat dirangkum dan yang dikenal secara umum, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis
b. Sistem Ekonomi Sosialis
c. Sistem Ekonomi Campuran
SISTEM
EKONOMI INDONESIA
1. Sistem
Sistem
adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta
perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subyek
dan obyek:
·
Sistem kemayaraatan: orang
atau masyarakat
·
Sistem kehidupan/lingkungan:
makluk hidup dan benda alam
·
Sistem peralatan: barang/alat
·
Sistem informasi: data,
catatan, dan fakta
Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan
hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan
subyek/obyek agar berjalan serasi.
2. Sistem
ekonomi dan politik
Dumairy
(1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan
ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan
kehidupan.
Sistem ekonomi:
·
Subyek/obyek: manusia (subyek)
dan barang ekonomi (obyek)
·
Perangkat kelembagaan: lembaga
ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
·
Tatanan: hukum dan peraturan
perekonomian
Sheridan (1998), economic system refers to the way people
perform economic activities in their search for personal happiness.
Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi
yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang
saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap
perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.
Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat
dari ciri:
a) Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
b) Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
c) Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
d) Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab
manajer
e) Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f) Pengaturan motivasi usaha
g) Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
h) Penentuan pertumbuhan ekonomi
i) Pengendalian stabilitas ekonomi
j) Pengambilan keputusan
k) Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
Benang merah hubungan sistem ekonomi dan sistem politik
KUTUB A
|
KONTEKS
|
KUTUB Z
|
Liberalisme
|
Ideoligi
politik
|
Komunisme (menghapus hak
perorangan)
|
Demokrasi
|
Rejim
pemerintahan
|
Otokrasi atau otoriter (kekuasaan tak terbatas)
|
Egaliterisme (Berderajad sama)
|
Penyelenggaraan
kenegaraan
|
Etatitsme (Lebih
mementingkan negara)
|
Desentralisme
|
Struktur birokrasi
|
Sentralisme
|
Kapitalisme
|
Ideologi
ekonomi
|
Sosialisme
|
Mekanisme pasar
|
Pengelolaan
ekonomi
|
Perencanaan terpusat
|
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari
beberapa sudut:
·
Sistem kepemilikan sumber daya
atau faktor-faktor produksi
·
Keleluasaan masyarakat untuk
berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
·
Kadar peranan pemerintah dalam
mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada
umumnya
3. Kapitalisme
dan Sosialisme
(a) Sistem ekonomi kapitalis
·
Pengakuan terhadap kepemilikan
individu terhadap sumber ekonomi
·
Kompetisi antar individu dalam
memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar
keuntungan
·
Tidak batasan bagi individu
dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
·
Campur tangan pemerintah
sangat minim
·
Mekanisme pasar akan
menyelesaikan persoalan ekonomi
(b) Sistem ekonomi
sosialis
·
Kepemilikan oleh negara
terhadap sumber ekonomi
·
Penekanan terhadap kebersamaan
dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
·
Imbalan yang diterima oleh
individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·
Campur tangan pemerintah
sangat tinggi
·
Persoalan ekonomi harus
dikendalikan oleh pemerintah pusat
(c) Sistem ekonomi campuran
·
Kepemilikan oleh individu
terhadap sumber ekonomi diakui negara
·
Kompetisi antar individu dalam
memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar
keuntungan
·
Imbalan yang diterima oleh
individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·
Campur tangan pemerintah hanya
untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat
(listrik dan air)
·
Mekanisme pasar akan
menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan
pemerintah
4. Persaingan
terkendali
Untuk
mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis
kandungan faktor-faktor tersebut diatas.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
·
Bukan kapitalis dan bukan
sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi,
kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara sesuai dengan UUD 45.
·
Pengakuan terhadap
kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha
untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan,
ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·
Pengakuan terhadap
penerimaan imbalan oleh individu atas
prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur
upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·
Pengelolaan ekonomi tidak
sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian
melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan
kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
5. Kadar
Kapitalisme dan Sosialisme
Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem
ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:
(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan
pemerintah dalam perekonomian
Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan
kesamaan Agregat Keynesian.
Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.
Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan
pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang
dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari
peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan
penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap
sector usaha.
(b) Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian
perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.
Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi
tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.
Percobaan untuk
mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan
keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.
Percobaan untuk
mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan
keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.
Kesimpulan
Sistem ekonomi yang di anut oleh setiap negara atau
bangsa berbeda-beda sesuai dengan ideologi politik yang di anutnya.Walaupun
Berbeda-beda pada Hakekatnya persoalan yang di hadapi oleh setiap sistem
ekonomi tersebut adalah sama yakni untuk mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat
Daftar Pustaka
1) ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
2) INTERNET (WIKIPEDIA.ORG,GOOGLE.COM)
3) BLOG/WORDPRESS
Otonomi Daerah
Kata Pengantar
Puji syukur Kami panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
Sistem Ekonomi Indonesia.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata
kuliah Prekonomian Indonesia, Pada bab ini saya membahas
mengenai ‘Neraca Pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing’
seperti biasa dalam membahas bab ini saya mengambil pembahasan dari beberapa
sumber yang dapat di percaya berikut hasilnya & Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tangerang, 26 April 2012
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tangerang, 26 April 2012
Landasan
Teori
Setiap sistem ekonomi dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kekuatan-kekuatan seperti :
Setiap sistem ekonomi dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kekuatan-kekuatan seperti :
a. Sumber-sumber sejarah, budaya, cita-cita bangsa, keinginan-keinginan dan sikap dari masyarakatnya
b. Sumber daya alam yang melingkupinya, termasuk posisi demografis
c. Filsafat yang dimiliki dan melekat pada kehidupan masyarakatnya
d. Teori-teori yang dilakukan oleh masyarakat pada jaman dahulu hingga sekarang, mengenai cita-cita serta tujuan-tujuan atau sarasan-sasaran yang diinginkan
e. Sistem coba-coba (trial and error) yang dilakukan masyarakat atau penduduk pada jaman
itu dalam
rangka mencari sumber-sumber produksi atau alat-alat ekonomi
Sistem Ekonomi terdiri elemen-elemen, seperti :
a. Lembaga-lembaga ekonomi
b. Sumber daya ekonomi
c. Faktor-faktor produksi
d. Iklim atau lingkungan ekonomi
e. Organisasi dan manajemen
Banyak faktor yang mempengaruhi sistem ekonomi suatu bangsa, diantaranya adalah :
a. Falsafah dan ideologi suatu masyarakat
b. Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. Nilai-nilai moral dan adat kebiasaan
d. Karakteristik demografi
e. Nilai estetik, norma-norma serta kebudayaan
f. Sistem hukum nasional
g. Sistem politik
h. Sub-sub sistem sosial termasuk pengalaman sejarah masa lalu serta eksperimen dalam mewujudkan tujuan ekonomi.
Sistem Ekonomi terdiri elemen-elemen, seperti :
a. Lembaga-lembaga ekonomi
b. Sumber daya ekonomi
c. Faktor-faktor produksi
d. Iklim atau lingkungan ekonomi
e. Organisasi dan manajemen
Banyak faktor yang mempengaruhi sistem ekonomi suatu bangsa, diantaranya adalah :
a. Falsafah dan ideologi suatu masyarakat
b. Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. Nilai-nilai moral dan adat kebiasaan
d. Karakteristik demografi
e. Nilai estetik, norma-norma serta kebudayaan
f. Sistem hukum nasional
g. Sistem politik
h. Sub-sub sistem sosial termasuk pengalaman sejarah masa lalu serta eksperimen dalam mewujudkan tujuan ekonomi.
Perbedaan antar sistem ekonomi
satu dengan sistem ekonomi yang lain, dapat dilihat dari beberapa ciri berikut
:
a. Kebebasan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan
b. Kebebasan masyarakat dalam menentukan lapangan pekerjaan
c. Pengaturan pemilihan alat-alat produksi
d. Pemilihan usaha
e. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
g. Penentuan pertumbuhan ekonomi
h. Pengendalian stabilitas ekonomi
i. Pelaksanaan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Secara umum dalam sistem ekonomi ditekankan pada berbagai macam sistem ekonomi yang ada, seperti :
a. Perekonomian yang 100% bebas
b. Perekonomian Terpimpin
Realitanya sistem ekonomi yang ada :
a. Perekonomian Bebas yang kurang dari 100%
b. Perekonomian Terpimpin yang juga kurang dari 100%
Atau dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi berada pada garis kontinum antara perekonomian terpimpin sampai dengan perekonomian bebas.
Theodore Morgan yang mengungkapkan macam-macam isme (ism) untuk menunjukkan suatu system, membagi system ekonomi ke dalam :
a. Perekonomian campuran (Mixed Economy)
b. Fasisme (facism)
c. Komunisme (Communism), seperti Soviet Rusia
d. Sosialisme Inggris (British Socialism)
e. Negara-negara yang mengikuti jalan tengah (The Middle Way), misalnya Swedia (cooperative societies)
J. Ulmer membagi system ekonomi ke dalam :
a. Capitalism
b. Socialism, dan
a. Kebebasan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan
b. Kebebasan masyarakat dalam menentukan lapangan pekerjaan
c. Pengaturan pemilihan alat-alat produksi
d. Pemilihan usaha
e. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
g. Penentuan pertumbuhan ekonomi
h. Pengendalian stabilitas ekonomi
i. Pelaksanaan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Secara umum dalam sistem ekonomi ditekankan pada berbagai macam sistem ekonomi yang ada, seperti :
a. Perekonomian yang 100% bebas
b. Perekonomian Terpimpin
Realitanya sistem ekonomi yang ada :
a. Perekonomian Bebas yang kurang dari 100%
b. Perekonomian Terpimpin yang juga kurang dari 100%
Atau dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi berada pada garis kontinum antara perekonomian terpimpin sampai dengan perekonomian bebas.
Theodore Morgan yang mengungkapkan macam-macam isme (ism) untuk menunjukkan suatu system, membagi system ekonomi ke dalam :
a. Perekonomian campuran (Mixed Economy)
b. Fasisme (facism)
c. Komunisme (Communism), seperti Soviet Rusia
d. Sosialisme Inggris (British Socialism)
e. Negara-negara yang mengikuti jalan tengah (The Middle Way), misalnya Swedia (cooperative societies)
J. Ulmer membagi system ekonomi ke dalam :
a. Capitalism
b. Socialism, dan
c. Comunism.
Namun pada akhirnya, teori-teori sistem ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli, yang dapat dirangkum dan yang dikenal secara umum, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis
b. Sistem Ekonomi Sosialis
c. Sistem Ekonomi Campuran
Namun pada akhirnya, teori-teori sistem ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli, yang dapat dirangkum dan yang dikenal secara umum, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis
b. Sistem Ekonomi Sosialis
c. Sistem Ekonomi Campuran
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas
maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan
beberapa dasar pertimbangan[3]:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai
fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung
tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang
dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde
Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru
berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan
stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi
Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima,
digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar
partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak
prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama
keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan
inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur
sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu
pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga
meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga
prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari
Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangganya;[6]
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah
atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada
Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh
Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah
baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan
dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga)
orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan
dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan
Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan
pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau
jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan
kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28,
dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta
keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan
penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta
mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara
konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam
batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan
peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan
d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan
berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari dua bagian tersebut di atas,
nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu
komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi
(baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi
pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU
No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap
pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa
Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan
desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis
yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim
otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang
memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk
mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
1. melakukan pembagian kekuasaan dengan
pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan
memberikan otonomi kepada daerah;
2. pembentukan negara federal; atau
3. membuat pemerintah provinsi sebagai
agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie
memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang
mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang
sebelumnya antara lain :
1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban
daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti
penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
melalui prakarsanya sendiri.
2. Prinsip yang menekankan asas
desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang
selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan
lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan
keanekaragaman daerah.
3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam
penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah
pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka
secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat
Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan
secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah
yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam
Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4. Sistem otonomi yang dianut dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung
jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri,
hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu
diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan
kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan
aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang
setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah
otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam
melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya
menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan
tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi,
tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan
dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan
mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah
masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut
sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang
wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah
laut propinsi.[15]
8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala
Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah.
DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah
dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah
administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan
tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Daerah dibentuk berdasarkan
pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah
lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan
dengan undang-undang.
11. Setiap daerah hanya dapat memiliki
seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam
satu paket pemilihan oleh DPRD.
12. Daerah diberi kewenangan untuk
melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun,
pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,
berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan
otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang
ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni
serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan
dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang
perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang
pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan
yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar
daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri,
baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui
berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga
memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala
Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis
Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan
pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga
pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah
dan Kandep dihapus.
15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung
jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila
pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh
DPRD.
Referensi
3. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan
Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta:
Penerbit Erlangga
9. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal
15(1) dan Pasal 16(1)
10. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 17
11. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal 22
dan Pasal 23
12. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 29
13. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 30
14. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan
Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta:
Penerbit Erlangga
Kesimpulan
Sistem ekonomi yang di anut oleh setiap negara atau
bangsa berbeda-beda sesuai dengan ideologi politik yang di anutnya.Walaupun
Berbeda-beda pada Hakekatnya persoalan yang di hadapi oleh setiap sistem
ekonomi tersebut adalah sama yakni untuk mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat
Daftar Pustaka
1) ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
2) INTERNET (WIKIPEDIA.ORG,GOOGLE.COM)
Langganan:
Postingan (Atom)