Senin, 21 Mei 2012

Tempatku Disini


Tempatku di sini
lahir dan mati
tak kan kutinggalkan satupun disini
kendati kekumuhan menghantui

Tempatku di sini
berkeluarga dan beranak pinak
menuliskan tinta takdir kehidupan
yang berjibun ketidakpastian hidup

Gerangan kuhampiri wajah jijikmu
kusemburkan ludah bau
dan kulepaskan kepalan tinju
karena aku hanya akan terus di sini
hidup di sini dan mati pun aku mau di sini

Di kampung tempatku berdendang teduh
yang pancari hidup dengan cahaya ke seluruh tubuh yang ringkih
seringkih tiang dari bambu kuning!

AYAH DAN IBU


Kecil ku penuh dengan keinginan
Setiap hari ku selalu dipenuhi permintaan
Menginginkan apa yang tidak dibutuhkan
Tidak peduli bagaimana caranya harus ku dapatkan

Lihatlah
Kini aku sudah besar
Tapi apa yang sudah ku berikan
Masih saja mengangkat kedua tangan

Ayah yang mulai rapuh
Tangan-tangannya tidak sekuat dulu, kakinya tidak setegak dulu
Mencari nafkah demi aku anakmu

Ibu yang dulu mengandung ku
Menyusui ku, membesarkan ku dengan kedua tangannya
Dengan seluruh jiwa dan raganya

Aku tidak tau bagaimana cara membalasnya
Saat aku tersadar, aku tidaklah akan abadi bersama mereka
Aku tidaklah akan selalu melihat mereka.
Jauh darinya, apa aku mampu
Aku hanya seorang anak yang sudah terbiasa hidup dan berada dalam dekapan keduanya.

Aku berdoa, kelak
Aku berharap dapat membahagiakan keduanya
Dapat melihat kedua orang tua ku tersenyum
Dan berkata
"Tidaklah kita sia-sia membesarkannya"


Senin, 14 Mei 2012

SISTEM EKONOMI INDONESIA


Kata Pengantar

Puji syukur Kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah Sistem Ekonomi Indonesia.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Prekonomian Indonesia, Pada bab ini saya membahas mengenai ‘Neraca Pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing’ seperti biasa dalam membahas bab ini saya mengambil pembahasan dari beberapa sumber yang dapat di percaya berikut hasilnya & Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tangerang, 26 April 2012

Landasan Teori

Setiap sistem ekonomi dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kekuatan-kekuatan seperti :

a. Sumber-sumber sejarah, budaya, cita-cita bangsa, keinginan-keinginan dan sikap dari masyarakatnya
b. Sumber daya alam yang melingkupinya, termasuk posisi demografis
c. Filsafat yang dimiliki dan melekat pada kehidupan masyarakatnya
d. Teori-teori yang dilakukan oleh masyarakat pada jaman dahulu hingga sekarang, mengenai cita-cita serta tujuan-tujuan atau sarasan-sasaran yang diinginkan
e. Sistem coba-coba (trial and error) yang dilakukan masyarakat atau penduduk pada jaman
itu dalam rangka mencari sumber-sumber produksi atau alat-alat ekonomi

Sistem Ekonomi terdiri elemen-elemen, seperti :
a. Lembaga-lembaga ekonomi
b. Sumber daya ekonomi
c. Faktor-faktor produksi
d. Iklim atau lingkungan ekonomi
e. Organisasi dan manajemen

Banyak faktor yang mempengaruhi sistem ekonomi suatu bangsa, diantaranya adalah :
a. Falsafah dan ideologi suatu masyarakat
b. Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. Nilai-nilai moral dan adat kebiasaan
d. Karakteristik demografi
e. Nilai estetik, norma-norma serta kebudayaan
f. Sistem hukum nasional
g. Sistem politik
h. Sub-sub sistem sosial termasuk pengalaman sejarah masa lalu serta eksperimen dalam mewujudkan tujuan ekonomi
.
Perbedaan antar sistem ekonomi satu dengan sistem ekonomi yang lain, dapat dilihat dari beberapa ciri berikut :
a. Kebebasan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan
b. Kebebasan masyarakat dalam menentukan lapangan pekerjaan
c. Pengaturan pemilihan alat-alat produksi
d. Pemilihan usaha
e. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
g. Penentuan pertumbuhan ekonomi
h. Pengendalian stabilitas ekonomi
i. Pelaksanaan kesejahteraan warga masyarakatnya.

Secara umum dalam sistem ekonomi ditekankan pada berbagai macam sistem ekonomi yang ada, seperti :
a. Perekonomian yang 100% bebas
b. Perekonomian Terpimpin

Realitanya sistem ekonomi yang ada :
a. Perekonomian Bebas yang kurang dari 100%
b. Perekonomian Terpimpin yang juga kurang dari 100%
Atau dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi berada pada garis kontinum antara perekonomian terpimpin sampai dengan perekonomian bebas.

Theodore Morgan yang mengungkapkan macam-macam isme (ism) untuk menunjukkan suatu system, membagi system ekonomi ke dalam :
a. Perekonomian campuran (Mixed Economy)
b. Fasisme (facism)
c. Komunisme (Communism), seperti Soviet Rusia
d. Sosialisme Inggris (British Socialism)
e. Negara-negara yang mengikuti jalan tengah (The Middle Way), misalnya Swedia (cooperative societies)

J. Ulmer membagi system ekonomi ke dalam :
a. Capitalism
b. Socialism, dan
c. Comunism.

Namun pada akhirnya, teori-teori sistem ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli, yang dapat dirangkum dan yang dikenal secara umum, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis
b. Sistem Ekonomi Sosialis
c. Sistem Ekonomi Campuran


SISTEM EKONOMI INDONESIA

1.  Sistem
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subyek dan obyek:
·   Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
·   Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam
·   Sistem peralatan: barang/alat
·   Sistem informasi: data, catatan, dan fakta

Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.
2.  Sistem ekonomi dan politik
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.

Sistem ekonomi:
·   Subyek/obyek: manusia (subyek) dan barang ekonomi (obyek)
·   Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
·   Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian
Sheridan (1998), economic system refers to the way people perform economic activities in their search for personal happiness.
Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.
Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:
a) Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
b) Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
c) Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
d) Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
e) Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f) Pengaturan motivasi usaha
g) Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
h) Penentuan pertumbuhan ekonomi
i)  Pengendalian stabilitas ekonomi
j)  Pengambilan keputusan
k) Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan



Benang merah hubungan sistem ekonomi dan sistem politik
KUTUB A
KONTEKS
KUTUB Z
Liberalisme
Ideoligi politik
Komunisme (menghapus hak perorangan)
Demokrasi
Rejim pemerintahan
Otokrasi  atau otoriter (kekuasaan tak terbatas)
Egaliterisme (Berderajad sama)
Penyelenggaraan kenegaraan
Etatitsme (Lebih mementingkan negara)
Desentralisme
Struktur birokrasi
Sentralisme
Kapitalisme
Ideologi ekonomi
Sosialisme
Mekanisme pasar
Pengelolaan ekonomi
Perencanaan terpusat

Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:

·   Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
·   Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
·   Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya

3.  Kapitalisme dan Sosialisme
(a) Sistem ekonomi kapitalis
·         Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
·         Campur tangan pemerintah sangat minim
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi
 (b) Sistem ekonomi sosialis
·         Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi
·         Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah sangat tinggi
·         Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
(c) Sistem ekonomi campuran
·         Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah

4.  Persaingan terkendali

Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.

Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
·                     Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.

·                     Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.

·                     Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu  atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.

·                     Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.


5.  Kadar Kapitalisme dan Sosialisme
Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:
(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian
Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.
Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.
Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap sector usaha.
(b) Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.
Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.
Percobaan  untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.
Percobaan  untuk mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.



Kesimpulan
Sistem ekonomi yang di anut oleh setiap negara atau bangsa berbeda-beda sesuai dengan ideologi politik yang di anutnya.Walaupun Berbeda-beda pada Hakekatnya persoalan yang di hadapi oleh setiap sistem ekonomi tersebut adalah sama yakni untuk mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat




Daftar Pustaka
1)  ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
2)  INTERNET (WIKIPEDIA.ORG,GOOGLE.COM)
3)  BLOG/WORDPRESS

Otonomi Daerah

Kata Pengantar

Puji syukur Kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah Sistem Ekonomi Indonesia.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Prekonomian Indonesia, Pada bab ini saya membahas mengenai ‘Neraca Pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing’ seperti biasa dalam membahas bab ini saya mengambil pembahasan dari beberapa sumber yang dapat di percaya berikut hasilnya & Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tangerang, 26 April 2012

Landasan Teori

Setiap sistem ekonomi dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk kekuatan-kekuatan seperti :

a. Sumber-sumber sejarah, budaya, cita-cita bangsa, keinginan-keinginan dan sikap dari masyarakatnya
b. Sumber daya alam yang melingkupinya, termasuk posisi demografis
c. Filsafat yang dimiliki dan melekat pada kehidupan masyarakatnya
d. Teori-teori yang dilakukan oleh masyarakat pada jaman dahulu hingga sekarang, mengenai cita-cita serta tujuan-tujuan atau sarasan-sasaran yang diinginkan
e. Sistem coba-coba (trial and error) yang dilakukan masyarakat atau penduduk pada jaman
itu dalam rangka mencari sumber-sumber produksi atau alat-alat ekonomi

Sistem Ekonomi terdiri elemen-elemen, seperti :
a. Lembaga-lembaga ekonomi
b. Sumber daya ekonomi
c. Faktor-faktor produksi
d. Iklim atau lingkungan ekonomi
e. Organisasi dan manajemen

Banyak faktor yang mempengaruhi sistem ekonomi suatu bangsa, diantaranya adalah :
a. Falsafah dan ideologi suatu masyarakat
b. Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. Nilai-nilai moral dan adat kebiasaan
d. Karakteristik demografi
e. Nilai estetik, norma-norma serta kebudayaan
f. Sistem hukum nasional
g. Sistem politik
h. Sub-sub sistem sosial termasuk pengalaman sejarah masa lalu serta eksperimen dalam mewujudkan tujuan ekonomi
.
Perbedaan antar sistem ekonomi satu dengan sistem ekonomi yang lain, dapat dilihat dari beberapa ciri berikut :
a. Kebebasan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan
b. Kebebasan masyarakat dalam menentukan lapangan pekerjaan
c. Pengaturan pemilihan alat-alat produksi
d. Pemilihan usaha
e. Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f. Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
g. Penentuan pertumbuhan ekonomi
h. Pengendalian stabilitas ekonomi
i. Pelaksanaan kesejahteraan warga masyarakatnya.

Secara umum dalam sistem ekonomi ditekankan pada berbagai macam sistem ekonomi yang ada, seperti :
a. Perekonomian yang 100% bebas
b. Perekonomian Terpimpin

Realitanya sistem ekonomi yang ada :
a. Perekonomian Bebas yang kurang dari 100%
b. Perekonomian Terpimpin yang juga kurang dari 100%
Atau dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi berada pada garis kontinum antara perekonomian terpimpin sampai dengan perekonomian bebas.

Theodore Morgan yang mengungkapkan macam-macam isme (ism) untuk menunjukkan suatu system, membagi system ekonomi ke dalam :
a. Perekonomian campuran (Mixed Economy)
b. Fasisme (facism)
c. Komunisme (Communism), seperti Soviet Rusia
d. Sosialisme Inggris (British Socialism)
e. Negara-negara yang mengikuti jalan tengah (The Middle Way), misalnya Swedia (cooperative societies)

J. Ulmer membagi system ekonomi ke dalam :
a. Capitalism
b. Socialism, dan
c. Comunism.

Namun pada akhirnya, teori-teori sistem ekonomi yang dikemukakan oleh para ahli, yang dapat dirangkum dan yang dikenal secara umum, yaitu :
a. Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis
b. Sistem Ekonomi Sosialis
c. Sistem Ekonomi Campuran

OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.  Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.  Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1.  Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.  Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.  Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.  Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.  Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.  Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.  Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.  Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.  Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.  Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.  Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.  Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
2.  Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
3.  Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
1.  melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2.  pembentukan negara federal; atau
3.  membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1.  Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2.  Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3.  Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.  Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.  Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6.  Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.  Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[15]
8.  Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9.  Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Referensi
1.  ^ UUD 1945 pasal 18 ayat 2
2.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11
3.  ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
4.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c
5.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e
6.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b
7.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f
8.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d
9.  ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 15(1) dan Pasal 16(1)
10. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 17
11. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal 22 dan Pasal 23
12. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 29
13. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 30
14. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
^ UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III, Pasal 18(4)
Kesimpulan
Sistem ekonomi yang di anut oleh setiap negara atau bangsa berbeda-beda sesuai dengan ideologi politik yang di anutnya.Walaupun Berbeda-beda pada Hakekatnya persoalan yang di hadapi oleh setiap sistem ekonomi tersebut adalah sama yakni untuk mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat




Daftar Pustaka
1)  ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
2)  INTERNET (WIKIPEDIA.ORG,GOOGLE.COM)